Trio Bombers

Trio Bombers Minta Dipancung









Cilacap-Trio Bomber, terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas minta dihukum mati secara hukum Islam। "Yang saya inginkan mati secara hukum islam," ujar Imam Samudra sambil mengacungkan jari telunjuk ke lehernya। "Mati seperti apapun yang di penting diridhoi Allah। Saya hidup secara Islam dan matipun harus secara Islam," tambahnya yang dibetulkan oleh kedua sahabatnya, Amrozi dan Mukhlas। Menurutnya, dia tidak takut dipenggal karena kalau matipun pasti masuk surga. "Kalau saya mati sekarangpun insyaalloh masyuk surga. Bush and his allies, you all will go to hell but me and all my friends in the world will go to heaven," jelas Imam Samudra seusai menunaikan Sholat Ied di Masjid At Taubah-LP Batu Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (13/10). Ketika disinggung masalah grasi yang diajukan, Imam Samudra mengaku tidak pernah mengajukan grasi. "Grasi itu hukum orang kafir, dan grasi itu untuk orang yang bersalah. sedangkan saya tidak bersalah," ujarnya. Sedangkan terkait perbuatnya jika dianggap mencoreng umat Islam di dunia Imam Samudra menganggapnya sebagai hal yang lumrah. "Itu bagian dari demokrasi, Sholat Ied juga beda, ada yang melaksanakannya kemarin dan ada yang sekarang," tambahnya. Setelah menunaikan Sholat Ied, mereka membentangkan shorban warna putih bergaris yang bertuliskan 2 kalimat shadat, Kaum muslimin selamat Idul Fitri 1 Syawal 1428 H, Kita sambut khilafah islamiyah, dengan iman, hijrah & jihad fie sabilillah, Zionis dan salibis! kehancuran kalian di khaibar hithin segera terulang. Mereka mengacung ngacungkan tulisan tersebut bersama sama sambil sesekali melontarkan kebencian terhadap Persiden Amerika, J W Bush. "Go to Hell Bush," ujar Amrozi. Sedangkan sholat Ied di Masjid At Taubah Nusakambangan Cilacap-Jawa Tengah dengan imam dan khotib, Hasan Makarim berjalan khidmat. Imam Samudra berada di shof pertama sedangkan Amrozi dan Muklas berjejeran di shof kedua. Dalam kesempatan tersebut Kepala LP Batu, Sudijanto membacakan sambutan dari Mentri Hukum dan HAM serta membacakan surat remisi. "Sebanyak 149 napi di LP Batu diajukan remisinya. Dari jumlah tersebut 4 remisi di cabut karena mereka melanggar peraturan LP, berjudi dan kedapatan membawa handphone. Jadi yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah 145 narapidana. Untuk Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tidak mendapatkan remisi karena mereka tahanan hukuman mati" ujar Sudjanto.